Posted by: Jaudy on: September 4, 2008
JAKARTA, KAMIS - Sebanyak 72 orang mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon hakim agung tahap II 2008, yang 47 orang diantaranya merupakan dari hakim karir atau dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Subbag Pendaftaran Calon Hakim Agung Komisi Yudisial (KY), Hamka Kapopang, melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis, mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 72 orang sudah mendaftarkan diri menjadi calon hakim agung.
“Sebenarnya sampai batas pendaftaran terakhir pada Senin (25/8), jumlah pendaftar tercatat sebanyak 63 orang, namun masih ada yang mendaftarkan melalui pos dengan catatan mengirim pada 25 Agustus 2008. Hingga akhirnya sebanyak 72 orang tercatat mendaftarkan diri,” katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 14 hakim agung pada 2008 sudah ada yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri dan meninggal, hingga KY melakukan seleksi kembali calon hakim agung yang nantinya akan diserahkan kepada DPR RI.
Sementara itu, Kepala Bagian Pendaftaran dan Seleksi KY, Sukantiono, mengatakan, untuk pelaksanaan lanjutan seleksi calon hakim agung akan dilakukan sesuai jadwal.
“Untuk pelaksanaan seleksi pada seleksi tahap II, meliputi seleksi karya ilmiah, karya profesi dua tahun terakhir, ‘legal case problem solving’, ‘assessment’ psikologis, pemeriksaan kesehatan dan pendalaman karya ilmiah oleh Tim Pakar dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 15-22 September 2008,” katanya.
Komentar Terakhir